Dalam lawatannya ke Korea Selatan, Sang penguasa Badan Pendidikan Teknokrat Dr. H. Mahathir Muhammad, SE, MM, menyelenggarakan ziarah dan merangkai kerjasama dengan banyaknya Universitas di Korea Selatan (Korsel). Mahathir Muhammad juga Wakil Rektor I Universitas Teknokrat Indonesia ini melakukan ziarah ke Daegu Catholic University, Kamis (24/10/2019). Dalam batas ini, Universitas Teknokrat Indonesia mempersiapkan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Daegu Catholic University. Penandatangan kerjasama dari pihak Kampus Teknokrat Indonesia dilakukan oleh Dr. Mahathir Muhammad, SE., MM, dan pihak Daegu Catholic University dilakukan oleh Dr. Anna Kim. Sesudah ke-2 belah pihak membayar penandatangan kerjasama, Mahathir Muhammad diajak tour ke bengkel perakitan mobil yang ada di Dunia Otomotif Daegu Catholic University. Disini Mahathir Muhammad diajak menyaksikan spontan muslihat pembongkaran, perakitan atau penjadian mobil listrik oleh mahasiswa.
Menurut Mahathir Muhammad, murid Teknokrat lalu mempunyai modal untuk mencari akal mobil. Mobil yang usai dibuat mahasiswa Teknokrat merupakan mobil hemat keperkasaan yang dibuat oleh siswa Kiat Elektro. Kemudian bagaimana memodifikasi dan memasang eksperimen berbagai motif mobil sehingga keahlian mahasiswa Sukses Di Daegu Catholic University praktek anak didik dalam bergerak mobil habis sangat maju dan pastinya semua tercantol Harga Karena mahasiswa di Daegu Catholic University ini, melunasi pembongkaran mobil dari berbagai merk dan Tarif Mobil yang dibongkar termasuk dipelajari zarah mesinnya lalu dirakit seperti Pula Seperti mobil rektor Universitas bermutu universitas ini yang seharga 1,5 miliar Won, oleh murid dibongkar. Tinggal dalam lawatannya ke Korsel, Universitas Teknokrat Indonesia pun telah menjalin kerjasama/Memorandum of Understading (MoU) dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan (Korsel).
Nota kesepahaman jarak Kampus Teknokrat Indonesia dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju, dilakukan di kampus Wonju, Senin (21/10/2019). Dari Teknokrat dilakukan oleh Wakil Rektor I Dr. Mahathir Muhammad, SE, MM dan dari Universitas Nasional Gangneung Wonju, dilakukan Acting President Deok Young Park.
Universitas Teknokrat Jalin Kerjasama dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan
Kampus Teknokrat Indonesia menyambungkan kerjasama/Memorandum of Understading (MoU) dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan (Korsel). Nota kesepahaman rekahan Universitas Teknokrat Indonesia dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju, dilakukan di kampus Wonju, Senin (21/10/2019). Dari Teknokrat dilakukan oleh Wakil Rektor I Dr. Mahathir Muhammad, SE, MM dan dari Universitas Nasional Gangneung Wonju, dilakukan Acting President Deok Young Park.
Kampus Nasional Gangneung-Wonju (GWNU), suatu lembaga pendidikan tinggi dan lembaga Korea Selatan, yang terletak di 7, Jukheon-gil, Gangneung, Gangwon, Korea Selatan. Tetapi Universitas Teknokrat Indonesia berlokasi di Jl. H. Zainal Abidin Pagaralam No. 9-11 Labuhan Ratu Bandarlampung. Menurut Wakil Rektor I Kampus Teknokrat Mahathir Muhammad, tujuan dari MoU untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan kerja sama pemeriksaan bersama dan pemampangan Program studi Selanjutnya Membuahkan Meninggikan dan mengoordinasikan modifikasi dosen dan siswa jangka panjang dan jangka pendek, dan acara akademik Lainnya Dengan kesung-guhan bahwa semua kantor cabang memiliki kualifikasi yang tepat dan ada mata air daya keuangan yang memadai.
Implementasi dari MoU ini, diharapkan semua perwakilan harus bakal asuransi kesehatan yang valid dan membuntuti kompas imigrasi negara tuan rumah. Separo pihak dapat mengirim siswa berbasis bayaran untuk belajar bahasa sesuai dengan kebijakan dan jadwal Masing-masing lembaga. Ikrar ini dibuat dengan kata sepakat bersama kaum pihak, dengan menyajikan rincian termuat yang ditandatangani oleh pihak yang terkait.
Kerjasama ini mulai aci pada melucut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan autentik untuk lima tahun. MoU ini dapat diperpanjang turut kata sepakat bersama jika telah Bubar MoU ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak misalnya pihak yang ingin menghentikan meyodorkan embaran tersebut tentang niatnya setidaknya tiga bln sebelum Penyelesaian